
Efektifitas Pelayanan Administrasi Dan Publikasi Kegiatan Berbasis Teknologi Informasi Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau (TAM BAHAUM)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: โPemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaยญ-anggotanya dipilih melalui pemilihan umumโ. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang…